Nama : Andry Ardianto
Npm :
102 13 967
Kelas :
1EA31
Universitas
Gunadarma
BAB
2
PROSES SOSIOLOGI DAN INTERAKSI SOSIOLOGI
A. PENGERTIAN PROSES SOSIAL
Proses sosial adalah
cara-cara berhubungan yang dilihat apabila orang-perorangan dan
kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem serta
bentu-bentuk hubungan tersebut atau apa yang akan terjadi apabila ada
perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang telah
ada. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbal-balik antara
berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial
dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum, dst.
B.
INTERAKSI SOSIAL
Menurut Kimball Young
dan Raymond, W. Mack, interaksi sosial adalah kunci dari semua kehidupan
sosial, oleh karena tanpa interaksi sosial, tak akan mungkin ada kehidupan
bersama. Dengan kata lain bahwa interaksi sosial merupakan intisari kehidupan
sosial. Artinya, kehidupan sosial dapat terwujud dalam berbagai bentuk
pergaulan seseorang dengan orang lain.
Faktor-Faktor Sebagai Dasar
Berlangsungnya Suatu Proses Interaksi
1.
Imitasi
2.
Sugesti
3.
Identifikasi
4.
Proses simpati
SYARAT TERJADINYA INTERAKSI SOSIAL
Interaksi
sosial merupakan hubungan sosial yang dinamis, menyangkut hubungan antara
individu, antara kelompok maupun antara individu dengan kelompok.
Dua Syarat terjadinya interaksi sosial
:
1.
Adanya
kontak sosial (social contact), yang dapat berlangsung dalam tiga bentuk.Yaitu
antarindividu, antarindividu dengan kelompok, antarelompok. Selain itu, suatu
kontak dapat pula bersifat langsung maupun tidak langsung.
2.
Adanya
Komunikasi, yaitu seseorang memberi arti pada perilaku orang lain, perasaan-perassaan
apa yang ingin disampaikan orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian
memberi reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang tersebut.
C.
BENTUK – BENTUK INTERAKSI SOSIAL
Bentuk-bentuk
interaksi sosial dapat berupa kerja sama (cooperation),
persaingan (competition),
dan bahkan dapat juga berbentuk pertentangan atau pertikaian (conflict). Pertikaian mungkin
akan mendapatkan suatu penyelesaian, namun penyelesaian tersebut hanya akan
dapat diterima untuk sementara waktu, yang dinamakan akomodasi. Ini berarti
kedua belah pihak belum tentu puas sepenunya.Suatu keadaan dapat dianggap
sebagai bentuk keempat dari interaksi sosial. Keempat bentuk poko dari
interaksi sosial tersebut tidak perlu merupakan suatu kontinuitas, di dalam arti
bahwa interaksi itu dimulai dengan kerja sama yang kemudian menjadi persaingan
serta memuncak menjadi pertikaian untuk akhirnya sampai pada akomodasi.
BAB 3
KELOMPOK – KELOMPOK SOSIAL
A. PENGERTIAN KELOMPOK SOSIAL
Manusia adalah makhluk
individu yang tidak dapat melepaskan diri dari hubungan dengan manusia lain.
Sebagai akibat dari hubungan yang terjadi di antara individu-individu (manusia)
kemudian lahirlah kelompok-kelompok sosial (social group) yang dilandasi oleh kesamaan-kesamaan
kepentingan bersama.
Kelompok atau group adalah kumpulan dari
individu yang berinteraksi satu sama lain, pada umumnya hanya untuk melakukan
pekerjaan, untuk meningkatan hubungan antar individu, atau bisa saja untuk
keduanya. Sebuah kelompok suatu waktu dibedakan secara kolektif, sekumpulan
orang yang memiliki kesamaan dalam aktifitas umum namun dengan arah interaksi
terkecil.
Kelompok
sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan
dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok
juga dapat mempengaruhi perilaku para anggotanya.
B. MACAM – MACAM
KELOMPOK SOSIAL
Klasifikasi Macam-macam Kelompok Sosial
Menurut
Robert Bierstedt, kelompok memiliki banyak jenis dan dibedakan berdasarkan ada
tidaknya organisasi, hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis.
Bierstedt kemudian membagi kelompok berdasarkan ada tidaknya organisasi
hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis menjadi empat macam antara
lain :
1.
Kelompok
statis
2.
Kelompok
kemasyarakatan
3.
Kelompok
sosial
4.
Kelompok
asosiasi
Berdasarkan
interaksi sosial agar ada pembagian tugas, struktur dan norma yang ada,
kelompok sosial dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain :
1.
Kelompok
Primer
2.
Kelompok
Sekunder
3.
Kelompok
Formal
4.
Kelompok
Informal
C. KELOMPOK – KELOMPOK
SOSIAL YANG TIDAK TERATUR
1.
Kerumunan (Crowd)
Kerumunan (Crowd) adalah individu-individu
yang berkumpul secara kebetulan di suatu tempat dan juga pada waktu yang
bersamaan.
Bentuk-bentuk kerumunan :
1.
Kerumunan yang berartikulasi dengan
struktur sosial
2.
Kerumunan yang bersifat sementara
3.
Kerumunan yang berlawanan dengan
norma-norma hukum
2.
Publik
Publik merupakan kelompok yang tidak
merupakan kesatuan. Interaksi terjadi secara tidak langsung melalui alat/media
komunikasi.
D.
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat pedesaan biasanya ditujukan
pada sekumpulan orang yang bertempat tinggal di daerah desa atau jauh dari
daerah ibukota/perkotaan. Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan
yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan masyarakat
pedesaan lain. Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat yang bertempat tinggal
di daerah perkotaan. Cirri dari masyarakat perkotaan antara lain kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan di desa dan lebih
bersifat individulistis.
CIRI-CIRI DAN KARAKTERISTIK
MASYARAKAT DESA DAN MASYARAKAT KOTA
Ciri-ciri Masyarakat Desa :
1. Letaknya relatif jauh
dari kota dan bersifat rural.
2. Lingkungan alam masih besar peranan dan pengaruhnya terhadap kehidupan
masyarakat pedesaan.
3. Mata pencaharian bercorak agraris dan relatif homogen (bertani, beternak,
nelayan, dll).
4. Corak kehidupan sosialnya bersifat gemain schaft (paguyuban ddan
memiliki community sentiment yang kuat).
5. Keadaan penduduk (asal-usul), tingkat ekonomi, pendidikan dan kebudayaannya
relatif homogen.
Karakteristik Masyarakat Desa :
Menurut Landis, terdapat beberapa karateristik masyarakat desa antara
lain:
1. Umumnya mereka curiga
terhadap orang luar yang masuk.
2. Para orang tua umumya
otoriter terhadap anak-anaknya.
3. Cara berfkir dn sikapnya
konservatif dan statis.
4. Mereka amat toleran
terhadap ninlai-nlai budayanya sendiri, sehingga kurang toleran terhadap budaya lain.
5. Adanya
sikap pasrah menerima nasib dan kurang kompetitif.
Ciri-ciri Masyarakat Kota :
1. Pengaruh alam terhadap
masyarakat kota kecil.
2. Mata pencahariannya
sangat beragam sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya.
3. Corak kehidupan sosialnya bersifat gessel
schaft (patembayan), lebih individual dan kompetitif.
4. Keadaan penduduk dari
status sosialnya sangat heterogen.
5. Stratifikasi dan
diferensiasi sosial sangat mencolok. Dasar stratifikasi adalah pendidikan,
kekuasaan, kekayaan, prestasi, dll.
Karakteristik masyarakat kota :
1.
Anonimitas
Kebanyakan warga kota menghabiskan waktunya di tengah-tengah kumpulan
manusia yang anonim.
2.
Jarak Sosial
Secara fisik orang-orang dalam keramaian, akan tetapi mereka hidup
berjauhan.
3.
Keteraturan
Keteraturan kehidupan kota lebih banyak diatur oleh aturan-aturan legal
rasional. (contoh: rambu-rambu lalu lintas, jadwal kereta api, acara televisi,
jam kerja, dll).
4.
Keramaian (Crowding)
Keramaian berkaitan
dengan kepadatan dan tingginya tingkat aktivitas penduduk kota.
5.
Kepribadian Kota
Sorokh, Zimmerman, dan Louis Wirth menyimpulkan bahwa kehidupan kota
menciptakan kepribadian kota, materealistis, berorientasi, kepentingan,
berdikari (self sufficient), impersonal, tergesa-gesa, interaksi social
dangkal, manipualtif, insekuritas (perasaan tidak aman) dan disorganisasi
pribadi.
BAB 4
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
A. PENGERTIAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga
masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan
kegiatan untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan
nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik,
media massa, dan bentuk organisasi lainnya.
Lembaga
kemasyarakatan berasal dari istilah asing “social-institution” atau
pranata-sosial yaitu suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat
kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam suatu
masyarakat.
B. TUJUAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
1. Memberikan
pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau
bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, yang terutama
menyangkut kebutuhan pokok.
2.
Menjaga
kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social
control), artinya, sistem pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah
laku anggota-anggotanya.
C. PROSES
PERTUMBUHAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
S upaya hubungan antar manusia didalam suatu
masyarakat terlaksana sebagaimana dharapkan, maka dirumuskan norma-norma
masyarakat. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja.
Namun lama kelamaan norma-norma Contoh adalah perihal perjanjian tertulis yang
menyangkut pinjam meminjam uang yang dahulu tidak pernah dilakukan. Norma-norma
yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada
norma yang lemah, yang sedang sampai yang kuat daya ikatnya. Pada yang terakhir
umumnya anggota-anggota masyarakat tidak berani melanggarnya. Untuk dapat
membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, secara sosiologi dikenal
adanya empat pengertian, yaitu:
1. Cara (usage)
2. Kebiasaan (Folkways)
3. Tata Kelakuan (Mores)
4.
Adat Istiadat (Custom)
D.
SOCIAL CONTROL
Suatu proses pengadilan
sosial dapat dilaksanakan dengan berbagai cara yang pada pokoknya berkisar pada
cara-cara tanpa kekerasan (persuasive) ataupun dengan paksaan (Coersive). Cara
mana yang sebaiknya diterapkan sedikit banyaknya juga tergantung pada faktor
terhadap siapa pengendalian sosial tadi hendak diperlakukan dan didalam keadaan
yang bagaimana. Didalam keadaan masyarakat yang secara relatife berada pada
keadaan yang tentram, maka cara-cara persuasive mungkin akan lebih efektif dari
pada penggunaan paksaan.
Karena
didalam masyarakat yang tentram sebagian kaidah-kaidah dan nilai-nilai telah
melembaga atau bahkan mendarah daging didalam diri warga masyarakat. Keadaan
demikian bukanlah dengan sendirinya berarti bahwa paksaan sama sekali tidak
diperlukan. Betapa tentram dan tenangnya suatu masyarakat, pasti akan dijumpai
warga-warga yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang.terhadap mereka itu
kadang-kadang diperlukan paksaan, agar tidak terjadi kegoncangan-kegoncangan
pada ketentraman yang telah ada.
E.
CIRI – CIRI UMUM dan TIPE LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Ciri-ciri
Umum Lembaga Kemasyarakatan
1.
Suatu
lembaga kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola
perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
2.
Suatu
tingkat kekelan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
3. Lembaga kemasyarakatan
mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
4.
Lembaga
kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti bangunan, peralatan,
mesin dan lain sebagainya.
5.
Lambang-lambang
biasanya merupakan ciri khas dari lembaga kemasyarakatan.
Tipe-tipe
lembaga kemasyarakatan
1) Dari sudut perkembangannya
2) Dari sudut sistem nilai-nilai yang
diterima masyarakat
3) Dari sudut penerimaan masyarakat
4) Dari sudut penyebarannya
5)
Dari sudut
fungsinya
BAB 5
STRUKTUR SOSIAL & PERUBAHAN SOSIAL
A.
Pengertian Pelapisan Sosial, Lapisan Masyarakat,
Sistem Stratifikasi Masyarakat & Mobilitas Sosial
Pelapisan sosial adalah
pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal
(bertingkat).
Definisi sistematik
antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial
merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat (hierarkis).
Adanya sistem lapisan
masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat
itu. Akan tetapi, ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu
tujuan bersama. Alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan
sendirinya adalah kepandaian, tingkat umur (yang senior), sifat keaslian
keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalm batas-batas tertentu.
Stratifikasi sosial
merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota
masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya. Status yang dimiliki
oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha
(ascribed status).
Mobilitas
sosial merupakan perubahan status individu atau kelompok dalam stratifikasi
sosial. Mobilitas dapat terbagi atas mobilitas vertikal dan mobilitas horizontal. Mobilitas vertikal juga dapat terbagi dua,
mobilitas vertikal intragenerasi, dan mobilitas antargenerasi. Berkaitan dengan
mobilitas ini maka stratifikasi sosial memiliki dua sifat, yaitu stratifikasi
terbuka dan stratifikasi tertutup. Pada stratifikasi terbuka kemungkinan
terjadinya mobilitas sosial cukup besar, sedangkan pada stratifikasi tertutup
kemungkinan terjadinya mobilitas sosial sangat kecil.
B.
Pengertian Perubahan Sosial, Bentuk-bentuk Perubahan Sosial &
Faktor-faktor Perubahan Sosial
Menurut William F.
Ogburn, perubahan sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan
baik material maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari
unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial. kesimpulannya
bahwa perubahan sosial adalah perubahan yang berkenaan dengan kehidupan
masyarakat yang termasuk perubahan sistem nilai dan norma sosial, sistem
pelapisan sosial, struktur sosial, proses-proses sosial, pola dan tindakan
sosial warga masyarakat serta lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Perubahan sosial adalah segala perubahan pada
lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi
sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola
perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bentuk-Bentuk Perubahan Sosial
1) Berdasarkan proses berlangsungnya
Berdasarkan cepat lambatnya, perubahan sosial
dibedakan menjadi dua bentuk umum yaitu perubahan yang berlangsung cepat dan
perubahan yang berlangsung lambat. Kedua bentuk perubahan tersebut dalam
sosiologi dikenal dengan revolusi dan evolusi.
2) Berdasarkan
ruang lingkupnya
Berdasarkan ruang
lingkupnya, perubahan social dibagi menjadi dua, yaitu perubahan social yang
berpengaruh besar dan perubahan social yang berpengaruh kecil.
Faktor-Faktor
Perubahan Sosial
Faktor
Internal
1.
Mobilitas Penduduk
2.
Adanya Penemuan Baru
3.
Pertentangan masyarakat
4.
Pemberontakan atau revolusi
Faktor
Eksternal
1.
Lingkungan
2.
Peperangan
3.
Kebudayaan Lain
Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat
Perubahan Sosial
1.
Faktor-faktor
Pendorong
1) Intensitas hubungan/kontak dengan
kebudayaan lain
2) Tingkat Pendidikan yang maju
3) Sikap terbuka dari masyarakat
4) Sikap ingin berkembang dan maju dari
masyarakat
2.
Faktor-faktor
Penghambat
1) Kurangnya hubungan dengan masyarakat
luar
2) Perkembangan pendidikan yang lambat
3) Sikap yang kuat dari masyarakat
terhadap tradisi yang dimiliki
4) Rasa takut dari masyarakat jika
terjadi kegoyahan (pro kemapanan)
5) Cenderung menolak terhadap hal-hal
baru
C. Perubahan
Sosial abad 20
Sosiologi
modern tumbuh pesat di benua Amerika, tepatnya di Amerika Serikat dan Kanada.
Mengapa bukan di Eropa? (yang notabene merupakan tempat dimana sosiologi muncul
pertama kalinya).
Pada
permulaan abad ke-20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara.
Gejala itu berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri
baru, bertambahnya kriminalitas dan lain lain. Konsekuensi gejolak sosial itu,
perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan.
Perubahan
masyarakat itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, untuk sampai
pada kesadaran bahwa pendekatan sosiologi lama ala Eropa tidak relevan lagi.
Mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat
pada saat itu. Maka lahirlah sosiologi modern.
Berkebalikan dengan
pendapat sebelumnya, pendekatan sosiologi modern cenderung mikro (lebih sering
disebut pendekatan empiris). Artinya, perubahan masyarakat dapat dipelajari
mulai dari fakta sosial demi fakta sosial yang muncul. Berdasarkan fakta sosial
itu dapat ditarik kesimpulan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Sejak saat
itulah disadari betapa pentingnya penelitian (research) dalam sosiologi.
BAB 6
SISTEM POLITIK
A. PENGERTIAN SISTEM POLITIK
Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan
pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain
untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan
dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan
Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara
kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan
satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langgeng.
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang
terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang
tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan
tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu
(melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
B.
OBJEK POLITIK
Objek politik
adalah hal yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara.
Objek politik
yang dijadikan orientasi itu meliputi tiga hal sebagai berikut :
a. Objek politik umum
Objek politik umum atau sistem politik secara
keseluruhan meliputi sejarah bangsa, simbol negara, wilayah negara, kekuasaan
negara, konstitusi negara, lembaga-lembaga negara, pimpinan negara dan hal lain
dalam politik yang sifatnya umum.
b. Objek politik input
Objek politik input yaitu lembaga atau
pranata politik yang termasuk proses input dalam sistem politik. Lembaga yang
termasuk dalam kategori objek politik input ini, contohnya partai politik,
kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, pers, dukungan, dan tuntutan.
c. Objek politik
output
Objek politik output, yaitu lembaga atau
pranata politik yang termasuk proses output dalam sistem politik. Lembaga yang
termasuk dalam kategori objek politik output ini, contohnya birokrasi, lembaga
peradilan, kebijakan, putusan, undang-undang, dan peraturan.
C. SISTEM
POLITIK
Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat
relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut.
Juga faktor sejarah dalam perpolitikan di suatu negara. Pengaruh sistem politik
negara lain juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik
disuatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring dengan
waktu, sistem politik di Indonesia selalu mengalami perubahan. Perkembangan
politik di Indonesia dewasa ini mengalami kemajuan yang siknifikan dengan ditandai
dengan perubahan sistem politik yang semakin stabil.
Ciri-Ciri Sistem Politik
Menurut Gabriel A. Almond sistem politik memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a.
Semua sistem politik termasuk yang paling sederhana
mempunyai kebudayaan politik. Dalam pengertian bahwa masyarakat yang paling
sederhanapun mempunyai sistem politik yang terdapat dalam masyarakat yang
apaling fleksibel sekalipun.
b.
Semua sistem politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama
walaupun tingkatanya berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur.
c.
Semua struktur politik baik pada masyarakat yang primitif
maupun modern melaksanakan banyak fungsi.
d.
Semua sistem politik adalah sistem campuran dalam
pengertian kebudayaan. Secara rasional tidak ada struktur dan kebudayaan yang
semuanya modern atau primitif, melainkan dalam pengertian kebudayaan, semuanya
campuran antara unsur modern dan unsur tradisional.
Komponen Sistem Politik
Menurut Samuel P.Huntingon komponen
sistem politik meliputi :
1)
kultur, yaitu nilai-nilai, sikap, orientasi, mitos dan
kepercayaan yang relevan terhadap politik yang berpenagruh terhadap masyarakat.
2)
struktur, yaitu organisasi formal dalam masyarakat yang
digunakan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang berwenang.
3)
kelompok, yaitu bentuk-bentk social dan ekonomi, baik
formal maupun nonformal, yang berpartisipasi dalam mengajukan tuntutan-tuntutan
terhadap struktur politik.
4)
kepemimpinan, yaitu individu dalam lembaga-lembaga politik
dan kelompok-kelompok politik yang menjalankan pengaruh lebih daripada yang
lainnya dalam memberikan alokasi nilai-nilai.
5)
kebijakan, yaitu pola-pola kegiatan pemerintahan yang
secara sadar terbentuk untuk mempengaruhi distribusi keuntungan dalam
masyarakat.
D.
SISTEM POLITIK INDONESIA
Sistem politik Indonesia
diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara
Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan
tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan
penyusunan skala prioritasnya.
Sistem politik Indonesia
dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional maka
harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam menyelenggarkan politik
negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik dengan memanfaatkan dan
mendayagunakan segala kemampuan aparatur negara serta segenap daya dan dana
demi tercapainya tujuan nasional dan terlaksananya tugas negara sebagaimana
yang ditetapkan dalam UUD 1945.
Sebagai suatu sistem, sistem
politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem
pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya.
Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan
perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan
yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang
tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif,
dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan
adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara
suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud
suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut
di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga
ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan
umum.
BAB 7
STRUKTUR & FUNGSI POLITIK
A. BAGAN STRUKTUR POLITIK
Struktur politik adalah susunan komponen-komponen politik yang saling
berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan sebagai pelembagaan
hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem politik. Struktur
politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam negara itu.
Struktur politik
mempunyai kaitan yang erat dengan struktur-struktur lainnya yang ada di dalam
masyarakat, seperti struktur ekonomi, struktur sosial, dan struktur budaya.
Keseluruhan struktur-struktur ini membentuk bangunan masyarakat.
Struktur politik
Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang
secara garis besar terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur politik.
Berdasarkan kategori lain, struktur politik dibagi atas struktur politik formal
dan struktur politik informal.
Struktur politik
merupakan keseluruhan bagian atau komponen ( yang berupa lembaga-lembaga )
dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu.
Pada umumnya struktur yang dimiliki oleh suatu
system politik ada beberapa kategori seperti, kelompok kepentingan, parpol,
badan peradilan, dewan eksekutif, legislative, birokrasi dsb. Akan tetapi
struktur itu tidak banyak membantu dalam memperbandingakan satu system politik
yang satu terhadap system politik yang lainnya terkecuali struktur politik
tersebut berjalan beriringan dengan fungsi dari system politik itu sendiri,
atau dengan lain kata struktur dapat efektif dan tertata sejauh fungsinya
sesuai dengan system politik yang ada.
B.
FUNGSI POLITIK
Fungsi politik adalah pemenuhan tugas dan tujuan struktur politik. Jadi,
suatu struktur politik dapat dikatakan berfungsi apabila sebagian atau seluruh
tugasnya terlaksana dan tujuannya tercapai. Oleh karena itu, struktur politik
di bedakan atas infrastruktur politik, yaitu struktur politik masyarakat atau
rakyat, suasana kehidupan politik masyarakat, sektor politik masyarakat, dan
suprastruktur politik, yaitu struktur politik pemerintahan, sektor
pemerintahan, suasana pemerintahan, Sektor
politik pemerintahan.
Fungsi yang di tunaikan oleh struktur politik
masyarakat meliputi :
1. Pendidikan
politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka
dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Pendidikan
politik ini dapat diselenggarakan melalui bahan bacaan seperti surat kabar,
siaran radio, televisi, dan lembaga atau asosiasi dengan cara pemberian materi
politik kepada masyarakat.
2. Mempertemukan
kepentingan yang aneka ragam dan nyata-nyata hidup dalam masyarakat. Dengan adanya
interaksi dan kerjasama, maka dapat terwujud pola hubungan baru yang disebut
pola akomodasi atau penyesuaian. Fungsi ini disebut fungsi artikulasi
kepentingan (interest articulation function).
3. Agregasi
kepentingan, yaitu menyalurka segala hasrat/aspirasi dan pendapat masyarakat
kepada pemegang kekuasaan yang berwenangagar tuntutan atau dukungan menjadi
perhatian dan menjadi keputusan politik. Fingsi ini disebut fungsi agregatif
(aggregative function).
4. Seleksi
kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin
bagi masyarakat. Penyelenggaraan seleksi ini di lakukan secara terencana dan
teratur berdasarkan hukum kemasyarakatan dan norma serta harapan masyarakat.
Herman Finner menguraikan sifat-sifat ideal seorang pemimpin, yaitu yang
mempunyai kesadaran, kebulatan pandangan.
Dalam
suatu negara politik sangat berguna sebagai pengatur kehidupan masyarakatnya,
jika tidak ada Politik dalam suatu negara, maka kehidupan suatu negara akan
menjadi berantakan, tidak ada tujuan, tidak ada undang-undang, tidak ada hukum
dan tidak ada yang mengatur kehidupan negara, hal ini yang membuat politik
sangat diperlukan dalam kehidupan bernegara.
Adapun fungsi politik sebagai berikut :
·
Perumusan
kepentingan
Pengawasan pelaksanaan kebijakan
BAB 8
SISTEM PEMERINTAHAN & DEMOKRASI
SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah
system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah, maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem
pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam
mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan
dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan
membentuk undang-undang. Dan Kekuasaan Yudikatif yang berarrti kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi,
system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Perbandingan
Sistem Indonesia dengan Sistem Negara Lain.
Berdasarkan
penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensial. Tapi dalam
praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat
dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial
dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Presiden
dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2.
Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3.
Presiden
tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
1.
Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
2.
Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3.
Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Perbedaan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan Eksekutif
a)
Badan
Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan
negara.
b)
Badan
Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Badan Legislatif
a)
Di
Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan
Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b)
Di
Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan
persetujuan Presiden.
DEMOKRASI
Berikut
ini adalah pandangan demokrasi menurut beberapa pendapat.
a.
Abraham
Lincoln ( Presiden Amerika ke-16 )
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.
Giovani
Sartori
Demokrasi
dipandang sebagai suatu sistem dimana tidak seorang pun dapat memilih diriya
sendiri, tidak seorang pun dapat mengidentifikasikan dengan kekuasaannya,
kemudian tidak dapat merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas
dan tanpa syarat.
c.
Sidney
Hook
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting
secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesempatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
d.
Carol
C. Gould
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendri, baik
melalui partisipasi langsung dalam merusmuskan keputusan-keputusan yang
memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil mereka.
e.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia
Demokrasi
berarti bentuk pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah dengan
peraturan wakilnya. Adapun arti lainnya, yaitu demnokrasi merupakan suatu
gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan-persamaan yang sama
bagi semua warga negara.
f.
Ensiklopedia
Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi
adalah suatu pola pemerintahan, yang pelaksanaa pemerintahnya bersumber pada
mereka yang diperintah. Atau demokrasi adalah pola pemerintahan yang
mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang
diambil oleh mereka yang berwenang.
PRINSIP – PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi secara universal memberi ketegasan bahwa yang disebut
pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang menempatkan kewenangan
tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan
hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian dalam praktisnya di banyak
Negara masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip
demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing Negara bersifat
kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi
masyarakat yang bersangkutan.
Jenis – jenis Prinsip Demokrasi
A.
Prinsip budaya demokrasi
1.
Kebebasan
2.
Persamaan
3.
Solidaritas
4.
Toleransi
5.
Menghormati
kejujuran
6.
Menghormati
penalaran
B. Prinsip
– prinsip demokrasi yang bersifat universal
1.
Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2.
Tingkat
persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3.
Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara.
4.
Penghormatan
terhadap supremasi hukum.
C. Prinsip-prinsip demokrasi
Pancasila
1.
Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
3.
Kebebasan
yang bertanggung jawab.
4.
Mewujudkan
rasa keadilan sosial.
LEMBAGA
– lembaga NEGARA
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau
"civilizated organization" dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara
, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu
sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugasnya
masing – masing.
Lembaga
negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang
dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang
dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya
dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya
tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga
negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ konstitusi, sedangkan
yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu, sementara yang hanya dibentuk
karena keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat
perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika
lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan peraturan daerah,
tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
BAB 9
HUKUM KEKUASAAN & WEWENANG
PENGERTIAN HUKUM & WUJUDNYA
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk
mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum.
1. Hukum menurut Bentuknya
2. Hukum menurut Tempat Berlakunya
3. Hukum menurut Sumbernya
4. Hukum menurut Waktu Berlakunya
5. Hukum menurut Isinya
6. Hukum menurut Wujudnya
Pengertian kekuasaan, sifat dan hakekat kekuasaan,
saluran-saluran kekuasaan
Kekuasaan
berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk
mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan
seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk
mempengaruhi orang lain.
Dalam
arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu
yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk
menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan
menaati.
Kekuasaan
adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan
orang lain bertindak, pengertian disini harus meliputi kemampuan untuk membuat
keputusan memepngaruhi orang lain dan mengatasi pelaksanaan keputusan itu.
Biasanya dibedakan antara kekuasaan yang berarti dalam kemampuan untuk
mempengaruhi orang lain sehingga dapat menyebabkan orang lain tersebut
bertindak dan wewenang yang berarti hak untuk memerintah orang lain.
Sifat hakikat kekuasaan dapat terwujud
dalam hubungan yang simetris dan asimetris. Masing-masing hubungan
terwujud dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat diperoleh gambaran sebagai
berikut :
A. SIMETRIS
a. Hubungan persahabatan
b. Hubungan sehari-hari
c. Hubungan yang Bersifat ambivalen
d. Pertentangan antara mereka yang
sejajar kedudukannya
B. ASIMETRIS
a. Popularitas
b. Peniruan
c. Mengikuti perintah
d. Tunduk pada pemimpin formal dan
informal
e. Tunduk pada seorang ahli
f.
Pertentangan
antara mereka yang tidak sejajar kedudukannya
g. Hubungan sehari-hari
Kekuasaan
yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok
mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu :
a)
Rasa
takut
b)
Rasa
cinta
c)
Kepercayaan
d)
Pemujaan
Dalam pelaksanaannya kekuasaan
dijalankan melalui saluran-saluran tertentu, antara lain :
1. Saluran Militer
2. Saluran Ekonomi
3. Saluran Politik
4. Saluran Tradisi
5. Saluran Ideologi
6. Saluran Lainnya
DASAR & PROSES WEWENANG
Wewenang, menurut Max
Weber adalah suatu hak yang telah ditetapkan dalam suatu tata tertib sosial
untuk menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan, menentukan keputusan-keputusan
mengenai persoalan-persoalan yang penting, dan untuk menyelesaikan
pertentangan-pertentangan. Dengan perkataan lain, seseorang yang mempunyai
wewenang bertindak sebagai orang yang memimpin atau membimbing orang banyak.
Menurut bentuknya ada tiga macam
wewenang, ketiganya dibedakan atas dasar hubungan antara tindakan dengan dasar
hukum yang berlaku. Wewenang tersebut
yaitu :
a.
Wewenang
kharismatis (charismatic authority)
b.
Wewenang tradisional (traditional authority)
c.
Wewenang rasional/legal (rational/Legal authority)
BIROKRASI
Jika
dilihat dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro
yang artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. Birokrasi memiliki
dua elemen utama yang dapat membentuk pengertian, yaitu peraturan atau norma
formal dan hirarki. Jadi, dapat dikatakan pengertian birokrasi adalah kekuasaan
yang bersifat formal yang didasarkan pada peraturan atau undang-undang dan
prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Secara etimologi birokrasi
berasal dari istilah “buralist” yang dikembangkan oleh Reineer von Stein pada
1821, kemudian menjadi “bureaucracy” yang akhir-akhir ini ditandai dengan
cara-cara kerja yang rasional, impersonal dan leglistik (Thoha, 1995 dalam
Hariyoso, 2002).
Ciri-ciri
birokrasi menurut Max Weber adalah :
1)
Jabatan administratif yang terorganisasi/tersusun
secara hirarkis. (Administratice offices are organized hierarchically)
2)
Setiap jabatan mempunyai wilayah kompetensinya sendiri
(Each office has its own area of competence)
3)
Pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan
pada kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau ujian. (Civil
cervants are appointed, not electe, on the basis of technical qualifications as
determined by diplomas or examination)
4)
Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan
pangkat atau kedudukannya. (Civil servants receive fixed salaries according
to rank)
5)
Pekerjaan merupakan karir yang terbatas, atau pada
pokoknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri. (The job is a career and the
sole, or at least primary, employment of the civil servant)
BAB 10
PUBLIC CHOICE
PENGERTIAN PUBLIC CHOICE
Menurut Didik J.
Rachbini,
public choice diartikan sebagai penerapan metode-metode ekonomi terhadap bidang
politik dengan dua masalah pokok yaitu masalah tindakan kolektif dan masalah
mengorganisasikan preperensi. Sedangkan politik diartikan sebagai seni
bagaimana sistem pemerintahan dilaksanakan.
James Buchanan (ekonomi hadiah nobel) menerangkan konsep
public choice tidak sebagai teori yang sempit, melainkan sebagai perspektif.
Public choice adalah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari
pengembangan dan penerapan perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadap proses
pengambilan keputusan kolektif dan berbagai fenomena non-pasar.
Buchanan
menganalisa aspek terpisahdari dua elemen perspektif public choice. Aspek
pertama pendekatan “catallactics” umum pada ilmu ekonomi, sedangkan aspek kedua
adalah postulasi apa yang dikenal sebagai “homo economicus” dalam kaitannya
dengan sikap individual.
PERKEMBANGAN PUBLIC CHOICE
Pada
decade 1980-an literature politik dipenuhi tulisan-tulisan tentang rational
choice atau public choice yang menjelaskan hubungan antara ekonomi dan politik
melalui paradigma antara ekonomi klasik public choice (gambar) :
Samuel
Popskin
menjelaskan bahwa public choice dapat dipakai juga sebagai study terhadap
institusi-institusi ekonomi non-pasar dan pelunasan dari metodologi ekonomi
mikro terhadap institusi-institusi non-pasar tersebut dalam tatanan non-pasar.
Artinya public choice menjadi jembatan antara ekonomi (dalam menerapkan
model-model rasional dari individu-individu yang terlibat didalam pasar) dengan
ilmuan sosial lain yang mempunyai asumsi ekonomi tentang alokasi sumber daya
yang terbatas tetapi tidak aplikatif terhadap studinya untuk
institusi-institusi pedesaan.
Pengertian Rent Seeking
Rent
seeking diakui cenderung kepada perbuatan-perbuatan yang bersifat merusak,
berbahaya atau pemborosan. Artinya segi kerusakan lebih besar dibandingkan
kuntungan. Secara legal terdapat dua kecenderungan dalam rent seeking yaitu
pertama adanya hukum yang menyokong keistimewaan pasar khusus kepada
orang-orang dengan mengambil keutamaan orang lain; Kedua, adanya hukum
pembagian kekayaan. dari tindakan non-voting yang bertujuan untuk merubah hokum
sehingga seseorang atau kelompok lebih memperoleh keuntungan dari pada orang
atau kelompok lain.
MONEY
POLITICS
Istilah
“money politics” biasa diartikan sebagai upaya mempengaruhi prilaku orang
dengan menggunakan imbalan tertetu. “money politics” diartikan pula sebagai
tindakan jual-beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan. Pada umumnya
masyarakat memahami “money politics” sebagai praktek pemberian uang atau barang
atau member iming-iming sesuatu kepada massa(voters) secara kolektif atau individual
untuk mendapatkan keuntungan politis. Didalam kasus yang agak luas “money
politics” diberi arti sebagai aliran dana dari kelompok bisnis kepada politisi
atau pejabat pemerintah.
Dengan
demikian dapat dirumuskan bahwa pengertian “money politics” adalah sebuah
transaksi atau rencana transaksi bermotif politis dengan menggunakan uang atau
segala bentuk yang diwujudkan dengan memanfaatkan konvertibilitas uang yang
bertujuan untuk mempengaruhi si penerima dalm melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tindakan demi kepentingan si pemberi.
Ada
beberapa contoh modus operandi “money politics” yaitu operasi fajar, bujukan
politik, sumbangan kas, mobilisasi dana pemilu, suka rela, dan konsolidasi dana
dalam bentuk yayasan. Sumber dana yang digunakan dalam modus operandi “money
politics” berasal dari pengusaha atau konglomerat, dari pembiayaan yang
memanfaatkan kekayaan Negara misalnya BUMN, dan dari pengeluaran pemerintah
yang legal dalam APBN.
Money Politics dalam Pemilu
Praktek dari
Money Politics dalam pemilu sangat beragam. Diantara bentuk-bentuk
kegiatan yang dianggap politik uang antara lain:
A.
distribusi
sumbangan baik berupa barang atau uang kepada para kader partai, penggembira,
golongan atau kelompok tertentu.
B.
pemberian
sumbangan dari konglomerat atau pengusaha bagi kepentingan partai politik
tertentu, dengan konsesi-konsesi yang
ilegal.
C.
penyalahgunaan
wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan dan atau mengundang simpati
bagi partai poltik tertentu, misalnya penyalahgunaan dana JPS atau
penyalahgunaan kredit murah KUT dan lain-lain.
Jangan lupa ya
untuk di comment.
Wassalamualikum Wr. Wb