Pendidikan
Kewarganegaraan
NAMA :
Andry Ardianto
NPM :
102 13 967
KELAS : 2 EA 24
MATA
KULIAH : Pendidikan
Kewarganegaraan
DOSEN : DYAN TANJUNG GUNOTOMO
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI /
MANAJEMEN
2015
PENDAHULUAN
Pendidikan
kewarganegaraan sangatlah penting untuk dipelajari oleh semua kalangan. Oleh
sebab itu, pendidikan Nasional Indonesia menjadikan pendidikan kewarganegaraan
sebagai pelajaran pokok dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di
sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah
satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program
pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam
bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4)
atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai sutuan crash
program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual
dan kelompok pakar terkait Serta kewarganegaraan merupakan hal yang sangat
penting di dalam suatu negara. Tanpa status kewarganegaraan seorang warga
negara tidak akan diakui oleh sebuah negara. Dan dalam makalah ini kami akan
sedikit menjelaskan tentang masalah kewarganegaraan, agar warga negara Indonesia
paham dan mengerti apa itu kewarganegaraan. Hal ini disebabkan karena di-era
sekarang ini banyak warga negara yang tidak mengetahui dan memahami tentang
kewarganegaraan.
Warganegara
: warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
(supaya dibedakan dengan kewarganegaraan & pewarganegaraan) pasal l UU No
122 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah :
a.Setiap orang yang
berdasarkan peraturan per - undang-undangan dan atau berdasarkan
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah nya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tsb.
perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sblm UU ini berlaku sudah menjadi WNI
b.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu WNI
c.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
d.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
e.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI; tetap ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayah nya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tsb.
BAB
1
SISTEM
PEMERINTAHAN
1. Pengertian Pemerintahan
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha
ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang
terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan
lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam
arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas
penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai
otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan
seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang
dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit,
pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi
eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang
paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan
pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah
dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan
dalam negara, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara yang menjalankan
kekuasaan tersebut.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut
dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem
pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu
struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan
saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara
vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara
pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
2.
Organisasi Sistem Pemerintahan Negara
dibedakan menjadi 2 yaitu :
A. Organisasi Pemerintahan
Dalam Garis Horizontal
Menurut konsep trias politica kekuasaan didalam
negara dapat dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan utama, yaitu:
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
a) kekuasaan legislatif : kekuasaan untuk membentuk undang-undang
b) kekuasaan eksekutif : kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
c) kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk melaksanakan peradilan
Kekuasaan ini dilakukan oleh badan-badan peradilan
dengan susunan bertingkat-tingkat sesuai dengan kewenangan masing-masing
tingkat dan berpuncak pada Mahkamah Agung.
B.
Organisasi Sistem Pemerintahan Dalam Garis Vertikal
Menurut
Kranenburg kedua satuan pemerintahan yang lebih rendah dibawah pemerintah
pusat, baik yang terdapat di negara kesatuan maupun serikat, masing-masing
mempunyai ciri-ciri yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain bedasarkan
hukum positif, yaitu :
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
a) negara bagian yang terdapat di dalam Negara Serikat memiliki wewenang untuk membentuk UUD sendiri serta mempunyai wewenang untuk membentuk organisasi sendiri dalam rangka dan batas-batas konstitusi federal. Sedangkan dalam negara Kesatuan organisasi bagian-bagian negara (pemerintah daerah) secara garis besar telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
b) dalam negara federal (serikat), wewenang membentuk Undang-undang Pusat untuk bidang tertentu telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
3.
Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. Sistem pemerintahan
parlementer
Pada prinsipnya sistem pemerintahan parlementer menitik beratkan pada hubungan
antara organ negara pemegang kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Sistem ini
merupakan sisa-sisa peninggalan sistem pemerintahan dalam arti paling luas
yakni morankhi. Dikatakan demikian karena kepala negara apapun sebutanya
mempunyai kedudukan yang tidak dapat di ganggu gugat. Sedangkan penyelenggara
pemerintah sehari-hari diserahkan kepada menteri.
2.Sistem pemerintahan
Presidensial
Dalam sistem pemerintahan presidensial,
badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan
tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan
parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
4. Ciri-ciri sistem
pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut.
1. Badan legislatif atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik
yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan
memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet
terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet.
Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif.
Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai
kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab
kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas
anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat
menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak
percaya kepada kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen
dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana
menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi
untuk membentukan parlemen baru.
Ciri-ciri dari sistem
pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1. Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau
suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri)
dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak
bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak
bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih
oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat
membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh
presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif).
Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai
kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan,
Argentina, Filiphina, Indonesia.
5. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
6. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
7. Sistem Pemerintahan Indonesia
1) Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut Konstitusi RIS
Sistem Pemerintahan Indonesia
menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni.
Pasal 118 konstitusi RIS antara lain :
a. Presiden tidak dapat di ganggu
gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2) Sistem Pemerintahan Indonesia
menurut UUDS 1950
UUDS 1950 masih tetap mempergunakan
bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam
pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a. Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
b. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3) Sistem Pemerintahan menurut UUD
1945 sebelum diamandemen:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan
rakyat kepada MPR.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
2. DPR sebagai pembuat UU.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4. DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5. MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6. BPK pengaudit keuangan.
4) Sistem Pemerintahan setelah
amandemen
1. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
2. Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4. Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5. Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
8. Kelebihan Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2. Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3. Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan
Indonesia
1. Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
2. Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4. Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
9. Lembaga-Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah
mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya
adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang
paling korup di Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah,
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui
Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem
pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua
kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai
kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga
yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai
penyelenggara pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri
dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang,
KPU provinsi 5 orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua
jenjang 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji.
BAB 2
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Pengertian Hak, Kewajiban Dan Warga Negara
1)
Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2)
Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3)
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
B. Asas Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium,
yaitu :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam :
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
- Hak Opsi : ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
- Hak Reputasi : ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.Di
indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan; Warga Negara Republik Indonesia adalah :
a.
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian
dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
sudah warga negara Republik Indonesia.
b.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan
karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah umur 18 tahun.
c.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah
itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu
itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua
orang tuanya.
h.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
i.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a) Karena kelahiran
b) Karena pengangkatan
c) Karena dikabulkan permohonan
d) Karena pewarganegaraan
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f) Karena turut ayah/ibunya
g) Karena pernyataan
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
a) Karena kelahiran
b) Karena pengangkatan
c) Karena dikabulkan permohonan
d) Karena pewarganegaraan
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f) Karena turut ayah/ibunya
g) Karena pernyataan
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Pasal 1 UU Nomor 62 Tahun ini disebutkan: b, c, d, dan e.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam bab I huruf a yang menentukan status anak ialah ayahnya. Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
C. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
UUD 1945
-
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
sementara sesuai dengan visa
-
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang
menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala
hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil
1) Yuridis dan Sosiologis
2) Formil dan Materiil
Hak
Warga Negara Indonesia :
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
-
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak
dan Kewajiban Warga Negara :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
D.
Ketentuan Menjadi WNI sesuai UU NO
12 Tahun 2006
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan
ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI.
BAB 3
WARGA NEGARA
A. Pengertian
Warga Negara
Orang-orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa
disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warga
negara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak
lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi
warga secara sederhana dapat di artikan sebagai anggota dari suatu negara.
Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warga negara sering disamakan dengan
rakyat atau penduduk. Padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka
perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada disuatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal
disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan
penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah
suatu negara.
Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu
warga negara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara
memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warga negaranya dan yang
lainnya adalah sebagai orang asing.
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara
itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam
proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus
dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah didomisili diluar negeri,
asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.
Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap
bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga
negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin dari
pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan
secara hukum dengan negara dimana ia tinggal hanya ketika ia masih bertempat
tinggal di wilayah negara tersebut.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai
warga negara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus
buakn sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga
penduduk warga negara dan bukan penduduk warga negara menimbulkan perbedaan hak
dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus
sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang
bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun.
Demikian juga di indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh mempunyai
hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum.
Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk
tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.
Di indonesia diantara sesama warga negara masih dibedakan lagi anatara warga
negara asli dan wargan negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal
26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak
dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.
Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken SJ dkk (1988) mencatat ada empat
arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah
atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar.
Ketiga, rakyat adalah semua penduduk disuatu tempat, negeri, atau daerah. Keempat,
rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat, karena
memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan tujuan
bersama. Istilah rakyat dan warga negara sebenanya menunjuk kepada subjek yang
sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan warga negara
merupakan sebutan yuridis.
B. Kewarganegaraan
Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti
formal dan kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ikhwal masalah
kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan
dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah kewarganegaraan seperti
siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan,
pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari
pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material
menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan
kewajiban warga negara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi
dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum
serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan
akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara maupun negara.
Disamping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain.negara
lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan
warga negaranya.
C. Penentuan
Kewarganegaraan
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah
atau negara tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius soli disebut juga
asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang
yang bersangkutan.
Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam
menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara
menganut kedua asas tersebut secara simultan.
Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum
pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya
menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar
pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri
sebagai warga negara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan
asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah
kelahiran.
Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar
dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis.
Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warga negara dapat
menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.
Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya
kewarganegaraan. Jadi patride adalah orang-orang yang tidak memiliki
kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua
yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang
menganut asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata bi yang
artinya dua dan patride yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa
dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas
ius sanguinis didalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara
asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warga negara karena ia adalah
keturunan dari warga negaranya.
D. Cara
Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan
Ada beberapa
cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan.
Cara memperoleh kewarganegaraan adalah :
Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi
setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warga negara
karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
1. Citizenship
by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir
diluar wilayah negara dianggap sebagai warga negara apabila orangtuanya adalah
warga negara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
2. Citizenship
by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas
permohonan menjadi warga negara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan.
3. Citizenship
by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih
sederhana dibandingkan naturalisasi.
4. Citizenship
by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan
wilayah negara.
Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga
kemungkinan/cara, yaitu:
1. Renunciation,
tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang
diperoleh di dua negara atau lebih.
2. Termination,
penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan
mendapat kewarganegaraan negara lain.
3. Deprivation,
pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan
dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia
kepada negara berdasar undang-undang.
E. Warga
Negara Dan Kewarganegaraan Di Indonesia
a.
Warga Negara
Indonesia
Negara Indonesia telah menetukan siapa saja yang menjadi warga negara di dalam
konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
1. “Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.
2. “Penduduk
ialah warga indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia”.
3. “Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang”.
Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang
bangsa indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi
orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara indonesia harus disahkan
terlebih dahulu dengan undang-undang.
Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti
peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di indonesia, yang
mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik
Indonesia.
b. Asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Asas ius
sanguinis (Law Of The Blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius
soli (Law Of The Soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam UU ini.
3. Asas
kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
4. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini.
c.
Cara
Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat di
peroleh melalui:
1. Kelahiran
Setiap anak
yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berkewargaan negara indonesia akan
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga
negara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara negara indonesia memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia.
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing
yang menikah dengan warga negara indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal
19.
4. Turut Ayah
atau Ibu
Anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
5.
Pemberian
Orang asing
yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
presiden setelah memperoleh petimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.
Pewarganegaraan
Syarat dan
tatacara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan
diatur dalam pasal 9 s/d 18 Undang-Undang ini.
d. Kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia
Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 UU
No.12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa warga negara indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
2.
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar
negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak
menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.
Masuk dalam
dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
5.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di indonesia
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warga
negara indonesia.
6.
Secara
sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negra asing.
7.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
8.
Mempunyai
paspor dari negra asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
9.
Bertempat
tinggal diluar wilayah negara republik indonesia selama 5 tahun terus menerus
bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara indonesia sebelum
jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara
indonesia kepada perwakilan negara republik indonesia.
e. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Dalam pasal 31 UU No.12 tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilngan
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui procedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada
Menteri. Bila pemohon bertemapat tinggal diluar wilayah negara indonesia,
permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala
Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada
Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohanan.
F. Dasar Hukum Yang Mengatur Tentang Kewarganegaraan
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga
negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17
tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara
kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata
hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukun Negara asal sang ayah tidak memberikan
kewargenagaraan kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang
sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
Anak yang lahir di wilayah
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya
9.
Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui
10.
Anak yang lahir di wilayah
Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.
Anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari
negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
12.
Anak dari seorang ayah atau
ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya. Kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.
Anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan Pengadilan
3.
Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
Anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut :
1.
Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.
Anak warga Negara asing yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia
BAB 4
BENTUK PEMERINTAHAN
A. Definisi
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada
rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan
yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari
kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk
pemerintahan.
Setiap
negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk
pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai
untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu
komunitas politik.
B. Bentuk Pemerintahan Klasik dan Bentuk Pemerintahan
Modern
Bentuk
pemerintahan didunia ini secara umum diklasifikasikan menjadi bentuk
pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
a.
Bentuk
Pemerintahan Teori Klasik
·
Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Aristoteles membagi bentuk
pemerintahan sebuah negara berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan dan kualitas
pemegang kekuasaan. Aristoteles adalah seorang filsuf yunani yang pemikirannya
sangat berpengaruh. Sebelum menjadi salah satu filsuf terkenal, Aristoteles
menimba ilmu kepada Plato. Gagasan-gagasan lain Aristoteles antara lain
metafisika, Ilmu Kedokteran, Ilmu alan, karya seni. Aristoteles juga
mengemukakan bentuk-bentuk pemerintahan, Bentuk-bentuk pemerintahan
menurut Aristoteles adalah:
1.
Monarki
Monarki adalah
bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
Macam–macam Monarki :
a.
Monarkhi
Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
b.
Monarkhi Konstitusional. Contoh antara lain Belanda,
Inggris, Denmark,
Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
c.
Monarkhi Parlementer. Contoh antara lain : Inggris,
Belanda, Belgia,
Thailand, Jepang, dsb.
Thailand, Jepang, dsb.
2. Tirani
Tirani
adalah adalah bentuk pemerintahan oleh seorang raja yang bertindak
sewenang-wenang untuk kepentingan sendiri. Bis dikatakan tirani adalah bentuk
kemerosotan dari pemerintahan monarki
3. Aristokrasi
Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki
tingkat kepandaian tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
4.
Oligarki
Oligarki merupakan
bentuk pemerintahan yang dipimpin beberapa orang namun mereka hanya memikirkan
kepentingan golongan saja.
5. Plutokrasi
Plutokrasi
adalah bentuk kemunduran dari aristokrasi. Plutokrasi(dipimpin oleh kelompok
bengsawan) dan oligarki merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh
golongan untuk kepentingan golongan tersebut saja.
6.
Polity
Polity adalah
bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh orang banyak untuk kepentingan rakyat.
7. Demokrasi
Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat. Menurut
Aristoteles ini adalah bentuk kemunduran Polity.
Menurut Aritoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan
bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarkhi,
Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik).
Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, dimana Plato berpendapat
bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot
menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
·
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Ada lima
jenis bentuk pemerintahan menurut Plato. Kelima bentuk pemerintahan ini adalah
sesuai dengan sifat manusia. Plato memiliki pendapat berbeda dengan bentuk
pemerintahan dari Aristoteles.
Berikut
adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
1.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipengang oleh kaum cendikiawan
yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2.
Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang
ingin mencapai kemashuran dan kehormatan
3. Oligarki,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan
4.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata
5. Tirani,
yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang – wenang)
sehingga jauh dari cita – cita keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat
berubah secara siklus, dari Aristokrasi - Timokrasi - Oligarkhi - Demokrasi -
Tyrani dan berputar kembali kebentuk asal
·
Bentuk
Pemerintahan Modern
Pemerintahan Modern diklasifikasikan menjadi
bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Emirat, Federal, dan negara Kota.
Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan Republik
mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang
berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarkhi merupakan pemerintahan
negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk
kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika”
yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan
tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kreteria
yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Pemerintahan republik ada beberapa macam yaitu
Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik
berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Di dunia ini
republik ada tiga macam yang telah disebutkan di atas.
Berikut
penjelasanmasing-masing:
1. Republik
Absolut
Ciri
republik absolut adalah pemerintahan diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.
Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada namun
tidak berfungsi.
2. Republik
Konstitusional
Ciri republik
konstitusional adalah presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan
dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah republik
konstitusional.
3. Republik
parlementer
Ciri
Republik Parlementer adalah presiden hanya sebagai kepala negara. Namun,
presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di
tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini
kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif.
Ada beberapa
kreteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarkhi dan Republik yang
dikemukakan oleh para ahli :
1.
George Jellinek
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak
negara :
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psychologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarkhi.
- Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.
2.
Leon Duguit
Pembedaan
antara Monarkhi dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukkan kepala negara:
- Monarkhi adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
- Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukkan kepala negara yang
dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara
modern pada masa sekarang.
3.
Otto Koellreutter
Pandangan
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarkhi dan
Republik atas dasar kreteria “Kesamaan” dan “Ketidak samaan”.
- Monarkhi : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
- Republik : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua
bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaituPemerintahan
Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang
dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter
kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi didalam berkuasa
makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler,
Italia pada masa Musolini.
C. Bentuk Pemerintahan Indonesia
Indonesia
menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk
pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1
ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik".
Bentuk
pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik
absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan
Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan
dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi
(UUD). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden
dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban.
Di negara
yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk
menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai
konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara
langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih
dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca
selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden
dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan
pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD
mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan
aturan lain tentang kehidupan bernegara.
Dalam pasal 1 ayat 1 menghendaki
negara Indonesia memiliki bentuk pemerintahan Republik.
Republik berasal dari kata res dan
publica (res berarti kepentingan; publica berarti umum). Respublica berarti
kepentingan umum atau urusan bersama. Dalam bentuk pemerintahan republik,
kekuasaan dalam negara tidak dipegang oleh seseorang secara turun-temurun.
Sedangkan dalam bentuk pemerintahan monarki, kekuasaan dalam Negara dipegang
oleh seorang raja dan menjalankan kekuasaan berdasarkan pengangkatan atau
penunjukkan. Saat sidang BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945, berkaitan dengan
penentuan bentuk pemerintahan (rancangan UUD pasal 1 ayat 1) mendapat tanggapan
peserta sebagai berikut:
·
Sebanyak 55 suara memilih bentuk republik
·
Sebanyak 6 suara memilih kerajaan/monarki
·
Sebanyak 2 suara memilih bentuk lain
Penegasan
bentuk pemerintahan republik selain terdapat dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 juga
dinyatakan dalam ketentuan:
·
Pembukaan UUD
1945 alinea IV
“...maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam satu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat...”
·
Pasal 6A
1. Presiden dan
Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
2. Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
3. Pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen
dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara
di setiap provinsii yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden
4. Dalam hal
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5. Tata cara
pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
Undang-undang
·
Pasal 7 UUD 1945
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
DAFTAR PUSTAKA
§
https://aprileopgsd.wordpress.com/tag/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia/
§
http://windowsbie.blogspot.com/2013/01/contoh-makalah-kewarganegaraan-materi.html
§
http://puspitasenja.blogspot.com/2013/01/makalah-kewarganegaraan-indonesia.html
§
http://asepmahfudz1.blogspot.com/2013/01/makalah-kewarganegaraan-pkn.html
§
http://bentukpemerintahanindonesia.blogspot.m/
e
Tidak ada komentar:
Posting Komentar