Nama :
Andry Ardianto
Npm :
102 13 967
Kelas :
3 EA 24
Mata Kuliah :
Perilaku Konsumen #
Universitas Gunadarma
Universitas Gunadarma
PENDAHULUAN
Perkembangan zaman menuntut
keefisienan dan keefektifan dalam semua bidang. Keberadaan modernisasi yang
tentu dipahami juga akibat desakan kekuatan kapitalis modern mendorong
berdirinya pasar modern di tengah – tengah masyarakat Indonesia. Dalam jangka waktu
singkat, para pelaku usaha ritel modern dengan kemampuan kapital yang luar
biasa memanjakan konsumen dengan berbagai hal positif terkait kenyamanan saat
berbelanja, keamanan, kemudahan, variasi produk yang kian beragam, kualitas
produk yang makin meningkat, dan harga yang makin murah karena adanya
persaingan.
Tetapi, meskipun kontribusi pasar
modern terhadap pertumbuhan industri ritel di Indonesia menguntungkan konsumen,
pertumbuhan ritel modern ternyata mendatangkan persoalan tersendiri berupa kian
tersingkirnya hasil pertanian, perikanan, dan peternakan dalam negeri dari meja
makan masyarakat Indonesia. Pasar modern memiliki standar kualitas yang tak
mampu dipenuhi oleh hasil pertanian Indonesia, sehingga untuk kebutuhan pangan
yang sebenarnya sudah ada di Indonesia, seperti daging, sayur, dan buah pun,
harus didatangkan dari luar negeri agar mampu memenuhi standar kualitas mereka.
Pertumbuhan pasar modern terbukti
membahayakan posisi pasar tradisional dan ritel-ritel tradisional lain di
sekitarnya.. Sebagai akibat kebijakan Pemda yang mengijinkan pembangunan banyak
pasar modern, menurut Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), sejak
tahun 2004, delapan pasar di Jakarta tutup karena ditinggalkan pembelinya dan
overhead cost cukup tinggi, yaitu pasar Blora, Cilincing, Cipinang Baru, Kramat
Jaya, Muncang, Prumpung Tengah, Sinar Utara dan Karet Pedurenan. Pedagang yang
menganggur diperkirakan sedikitnya mencapai 2.100 pedagang. Pedagang yang
bertahan sampai saat ini mengalami penurunan omzet hingga 75 persen. Sedangkan
pasar-pasar tradisional lain di wilayah Jakarta, tingkat huniannya hanya 40-60%
serta ditinggalkan pembelinya. Catatan APPSI menyebutkan, dari keseluruhan 151
pasar tradisional di Jakarta, terdapat 51 pasar yang berdekatan dengan pasar
modern dan yang berdekatan dengan hipermarket ada 45 pasar, dengan rata-rata
radius kedekatan kurang dari 2,5 km. Contohnya pasar Mede dan Pasar Pondok
Pinang, Pondok Indah berdekatan dengan Carrefour dan Giant Lebak Bulus. Di
Cempaka Mas, Carrefour berdekatan dengan Pasar Cempaka Putih, Pasar Gembrong
dan Pasar Sumur Batu. Di Depok, dalam radius lima kilometer dari terminal Depok
terdapat tiga pasar tradisional (Pasar Kemiri Muka, Pasar Depok Jaya dan Pasar
Lama) dan disekitar itu pula di bangun 5 pasar modern ( Margocity, Depok Town
Square, Plaza Depok, Mall Depok, dan ITC Depok ).
PEMBAHASAN
Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta
ditandai dengan adanya transaksi penjual dan pembeli secara langsung, bangunan
biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los, dan dasaran terbuka yang
dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Seiring dengan perkembangan
jaman, pasar mengalami perkembangan baik secara fisik (bangunan) dan non fisik
(pelayanan). Pasar berkembang menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi
karena faktor modernisasi. Istilah pasar tradisional dan pasar modern pun
muncul kepermukaan. Keberadaan pasar yang kumuh, becek dan sempit mulai terlupakan dengan kehadiran
pasar modern di tengah – tengah masyarakat.
Pasar modern adalah pasar yang dikelola oleh manajemen modern,
umumnya terdapat di perkotaan, sebagai penyedia barang dan jasa dengan mutu dan
pelayanan yang baik kepada konsumen. Di pasar modern, penjual dan pembeli tidak
bertransaksi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang
tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan, dan pelayanannya
dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Pasar modern
antara lain supermarket, mall, mini market, shopping centre, department store,
dan sebagainya. Barang yang di jual memiliki
variasi jenis yang beragam dan mempunyai kualitas yang relatif lebih
terjamin karena melalui penyeleksian terlebih dahulu secara ketat. Secara
kuantitas, pasar modern umumnya mempunyai barang persediaan di gudang yang
terukur. Dari segi harga, pasar modern memiliki label harga yang pasti (
tercantum harga sebelum dan setelah pajak). Pasar modern juga memberikan
pelayanan yang baik dengan adanya alat pendingin udara. (jurnal pengkajian
koperasi dan ukm, 2006).
Kelebihan dan Kekurangan Pasar
Tradisional
Pasar tradisional
merupakan pasar yang memiliki keunggulan bersaing alamiah yang tidak miliki
secara langsung oleh pasar modern. Keunggulan yang dimiliki pasar
tradisional adalah lokasi yang strategis, area penjualan yang luas,
keragaman barang yang lengkap, harga yang rendah, serta sistem tawar menawar
yang menunjukkan sikap keakraban antara penjual dan pembeli. Pasar tradisional
memiliki kelemahan yang sangat urgen ialah pada kumuh dankotornya lokasi pasar.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar
Modern
Kelebihan pasar modern dibanding
pasar tradisional cukup jelas, mereka memiliki banyak keunggulan yaitu nyaman,
bersih serta terjamin. Dan tiga hal tersebut yang membuat para konsumen mau
membeli ke pasar modern. Terdapat AC, bersih, nyaman mempunyai peranan penting
bagi pasar modern, dan ketiga komponen tadi menjadi andalan dari pasar modern dan hal tersebut tidak dimiliki oleh pasar
tradisional. Bahkan apabila kita melihat,tidak ada kelemahan dari pasar modern
ini. Mungkin kelemahannya hanya di praktik jualbelinya dimana konsumen tidak
bisa menawar harga barang yang hendak dibelinya.
Kondisi Pasar
Tradisional
Saat ini ada lebih dari 13.000 pasar
tradisional di Indonesia. Disana berkumpul lebih dari 12,6 juta pedagang setiap
harinya. Jika setiap pedagang memiliki empat anggota keluarga, maka ada sekitar
50 juta orang terkait pasar tradisional. Itu belum termasuk pemasok dan
konsumen yang bertransaksi di pasar tradisional itu. Umumnya pasar tradisional
dikunjungi oleh konsumen golongan menengah ke bawah. Berbeda dengan
supermarket, kebanyakan pasar tradisional merupakan milik pemda. Pemda di
Indonesia umumnya memiliki Dinas Pasar yang menangani dan mengelola pasar
tradisional. Dinas ini mengelola pasar miliknya sendiri atau bekerja sama
dengan swasta.
Sudah menjadi kebiasaan bagi Dinas
Pasar untuk menentukan target penerimaan tahunan untuk setiap pengelola pasar,
yang lazimnya meningkat setiap tahun. Kegagalan untuk memenuhi target umumnya
berdampak pada pergantian kepala pengelola pasar. Karena itu, tidaklah
mengherankan bila didapati banyak kepala pasar yang lebih mencurahkan perhatian
pada tugas untuk memenuhi target pemungutan retribusi daripada upaya
pengelolaan pasar dengan baik.
Pembenahan pasar tradisional perlu
dilakukan, seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Thailand. Pasar sehat
telah diluncurkan oleh Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand bekerjasama dengan
swasta sejak tahun 2002. Dengan tujuan memberi kewenangan kepada pihak swasta
dalam hal ini badan pengembangan kota metropolitan Bangkok membangun secara
bertahap ribuan pasar tradisional menjadi pasar yang sehat. Tujuannya yaitu
untuk meningkatkan kualitas pasar sesuai dengan undang-undang kesehatan.
Berdasarkan standar dari Departemen Kesehatan Thailand, pasar sehat mempunyai
tiga kelompok indikator yaitu: lingkungan sehat, makanan yang aman dan
perlindungan konsumen. Dan pada tahun 2004, 75 % pasar di Kota Bangkok telah
memenuhi syarat sebagai pasar sehat ( 1.138 dari 1.505 pasar).
Kondisi Pasar
Modern
Dimulai pada era 90-an, pertumbuhan
pasar modern berkembang pesat. Bahkan berkembang semakin tidak terkendali pada
2000-an. Pasar modern tidak hanya merambah masyarakat berpendapatan menengah ke
atas. Mereka kini mulai ekspansi ke masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi
ini mengakibatkan ruang bersaing pedagang pasar tradisional terus menyempit.
Pasar modern didirikan di
tempat-tempat strategis di tengah kota, di dekat pasar tradisional atau bahkan
menempel pasar tradisional, serta memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan kenyamanan
dalam berbelanja bagi para pembelinya. Pasar modern memberikan nilai lebih bagi
pembeli, tak hanya mendapatkan barang kebutuhan, melainkan juga menciptakan
kebutuhan itu sendiri, melalui konsep wisata belanja dan prestise sebagai
trademark. Apalagi kini pengecer modern sudah mampu menyaingi harga pasar
tradisional yang sebelumnya dikenal murah. Akses langsung terhadap produsen
dapat menurunkan harga pokok penjualan, sehingga pasar modern mampu menawarkan
harga yang lebih rendah. Sebaliknya, pedagang pasar tradisional dengan skala
kecil dan mata rantai pemasaran yang panjang.
Kemampuan menarik konsumen tersebut,
dalam perkembangannya telah menjadi kekuatan sendiri bagi para pelaku usaha
ritel modern. Pemasok menjadi sangat tergantung kepadanya. Sehingga para
peritel modern membuat banyak persyaratan perdagangan yang terkesan dipaksakan
(Lampiran I). Karena posisi pemasok lemah, maka mereka tidak memiliki kemampuan
untuk menolak. Dalam perpektif persaingan usaha, selama persyaratan perdagangan
diberlakukan sama terhadap semua pelaku usaha pemasok (tidak diskriminatif),
tidak berdampak terhadap pelaku usaha ritel modern pesaing yang dipasok, dan
tidak mengganggu mekanisme pasar (mendistorsi pasar) secara keseluruhan, maka
persyaratan perdagangan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang
sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1999. Dari gambaran ini, maka
sekali lagi tampak bahwa permasalahan hubungan pemasok-ritel modern lebih
menyangkut kepada munculnya ketidaksebandingan posisi tawar antara pemasok dan
peritel modern.
Kondisi yang kompleks akibat ritel
modern ini, sesungguhnya telah terjadi di berbagai Negara dunia. Dan mereka
memilih pendekatan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil ritel. Misalnya
Thailand yang memberlakukan undang-undang ritel Royal Decree for Retail Act
yang berisi aturan zona, jam buka, harga barang, dan jenis ritel. Thailand
memberlakukan UU ini setelah berlangsung lima tahun, para pengusaha hipermarket
di negara Gajah Putih itu mengklaim bahwa bisnisnya berhasil memberikan
lapangan kerja bagi masyarakat setempat mencapai sedikitnya 20.000 orang tenaga
kerja. Tetapi pada periode yang sama, sebanyak 20 pasar tradisional yang ada di
Bangkok dan sekitarnya hanya tersisa dua gerai karena nasibnya sama dengan sejumlah
usaha ritel kecil, menengah dan koperasi yang tergilas oleh ritel raksasa, dan
pengangguran yang ditimbulkan mencapai 300.000 orang.
Kesimpulan
Keberadaan pasar modern berpengaruh
positif bagi konsumen dan memberikan sumbangan yang cukup besar bagi PDB.
Namun, perkembangan pasar modern saat ini berpengaruh negatif terhadap
eksistensi pasar tradisional dan pemasok mikro, dengan mengambil alih pelanggan
pasar tradisional dan mengeksploitasi pemasok, yang mengakibatkan penumpukan
kapital pada golongan ekonomi menengah keatas, sehingga pemerataan ekonomi
tidak tercapai. Dalam jangka panjang, penguasaan pasar modern yang berasal dari
investasi asing juga akan merugikan neraca pembayaran Indonesia.
Untuk mempertahankan eksistensi dan
meningkatkan potensi pasar tradisional sebagai penggerak ekonomi rakyat kecil,
diperlukan sebuah model pengembangan pasar tradisional, dimana pemerintah
berperan sebagai pengatur alokasi peran para stakeholders dan penyusun
regulasi. Regulasi mengenai pasar tradisional dan pasar modern harus mengatur
tentang pembagian zona usaha, jam buka, harga barang, dan jenis retailer.
Strategi yang dapat digunakan untuk mengatur harga barang yaitu dengan
melakukan pembedaan produk dan harga, serta melalui peraturan perpajakan dan pengelolaan
retribusi yang efisien. Disamping itu juga diperlukan sumber daya manusia
pengelola pasar tradisional yang bermanajemen modern namun tetap mempertahankan
cita rasa khas pasar tradisional.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar